⚠️Informasi Penting —
Domain email perlu dikonfigurasi SPF & DKIM agar pengiriman email tidak ditolak.
Lihat Panduan
Tentang Multidomain.mail.go.id
Multifomain.mail.go.id Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan layanan
Multidomain.mail.go.id sebagai
sistem pengelolaan email terpusat. Dengan mengakses dan menggunakan layanan ini, pengguna dan
administrator dianggap telah memahami,
menyetujui, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
210.955
Akun Email
17 Januari 2026
229
Domain Email
17 Januari 2026
2.279.493
Pengiriman Email
17 Januari 2026
3.049.438
Penerimaan Email
17 Januari 2026
Selamat Datang di
Multidomain.mail.go.id
Masuk
Syarat Dan Ketentuan
PERJANJIAN HUKUM INI ADALAH ANTARA ANDA DENGAN KEMENTERIAN KOMDIGI
YANG MENGATUR PENGGUNAAN LAYANAN MAIL PEMERINTAHAN.
Layanan Mail Pemerintahan adalah layanan surat elektronik (e-mail) yang tidak berbayar
yang disediakan oleh Kementerian Komdigi bagi seluruh aparatur pemerintah Indonesia.
Layanan Mail Pemerintahan dapat digunakan oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di lingkungan pemerintahan Indonesia. PNS yang berhak memanfaatkan layanan Mail
Pemerintahan adalah PNS yang terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penggunaan Layanan Mail Pemerintahan memerlukan peralatan, akses internet, dan perangkat
lunak tertentu yang kompatibel, yang mungkin dikenakan biaya oleh penyedia masing-masing.
Layanan ini dapat memerlukan pemutakhiran secara berkala dan dapat dipengaruhi oleh kinerja
faktor-faktor tersebut. Akses internet berkecepatan tinggi sangat direkomendasikan untuk
penggunaan reguler. Versi terbaru dari perangkat lunak yang diperlukan direkomendasikan
untuk mengakses Layanan Mail Pemerintahan dan dapat diperlukan untuk fitur-fitur tertentu.
Anda setuju bahwa pemenuhan persyaratan tersebut merupakan tanggung jawab Anda dan dapat
berubah dari waktu ke waktu.
Anda akan memperoleh akun Mail Pemerintahan setelah melakukan
pendaftaran/registrasi.
Pendaftaran akun Mail Pemerintahan wajib dilakukan sendiri oleh Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang bersangkutan.
Pendaftaran yang dilakukan oleh pihak lain (pihak ketiga) wajib disertai dengan
izin tertulis dari PNS yang bersangkutan. Pendaftaran tanpa izin tertulis
tersebut
merupakan bentuk penyalahgunaan data dan informasi dan dapat dikenakan sanksi
pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) maupun ketentuan hukum lainnya yang berlaku di
wilayah
Republik Indonesia.
Jangan mengungkapkan informasi Akun anda kepada orang lain. Anda sendiri yang
akan bertanggung-jawab untuk menjaga
kerahasiaan serta keamanan dari Akun anda, dan atas segala aktivitas yang
terjadi pada atau melalui Akun anda,
dan anda setuju untuk segera memberitahu Kementerian Komdigi apabila terjadi
pelanggaran keamanan apapun atas Akun anda.
Kementerian Komdigi tidak bertanggung-jawab atas segala kerugian yang muncul
sebagai akibat pemakaian yang tidak berhak atas Akun anda.
Anda setuju untuk memberikan data yang benar, akurat, dan lengkap pada saat
pendaftaran serta melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan agar
Data Registrasi Mail Pemerintahan tetap akurat dan terkini.
Layanan Mail Pemerintahan tidak boleh digunakan untuk melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah
Republik Indonesia dan setiap pelanggaran atas hal tersebut dapat berakibat
pada tanggung-jawab pidana dan/atau perdata,
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Pelanggaran terkait keamanan pada layanan Mail Pemerintahan ini adalah
dilarang dan bisa berakibat pada tanggung-jawab pidana dan/atau perdata,
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Hak atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut sebagai “HAKI”) yang
digunakan atau ditampilkan pada Situs ini,
tidak boleh disalin, digunakan, diaplikasikan, diimplementasikan dan
disebarluaskan secara keseluruhan atau sebagian,
tanpa izin tertulis sebelumnya dari Kementerian Komdigi.
Anda memahami dan menyetujui bahwa Anda terikat terhadap Syarat dan
Ketentuan ini pada saat Anda mendaftar dan menggunakan
layanan Mail Pemerintahan
Kementerian Komdigi setiap saat dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini dan
perubahan tersebut berlaku pada saat perubahan
tersebut dimuat di Situs.
Pengguna layanan Mail Pemerintahan bertanggung-jawab atas akun (username)
dan/atau kata sandi (password) yang telah diberikan.
Pengguna layanan Mail Pemerintahan bertanggung-jawab atas setiap kewajiban
dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan atas
akun (username) dan/atau kata sandi (password) yang telah diberikan,
termasuk dalam penggunaan layanan yang telah digunakannya
dan/atau apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak ketiga dan Kementerian
Komdigi tidak bertanggung-jawab atas hal tersebut
sepanjang hal tersebut terjadi di luar kesalahan dan/atau kelalaian
Kementerian Komdigi.
Seluruh informasi yang terdapat dalam Situs ini adalah benar pada saat hal
tersebut dimuat dalam Situs serta
Kementerian Komdigi berhak dan berwenang sepenuhnya untuk mengubah seluruh
materi atau isi dari Situs setiap saat bila dikehendaki.
Jika Anda memberikan informasi yang tidak benar, tidak tepat, tidak lengkap,
tidak akurat, atau kami memiliki alasan untuk mencurigai bahwa informasi
tersebut tidak benar, tidak tepat, tidak lengkap, tidak akurat, Kementerian
Komdigi tanpa pemberitahuan sebelumnya berhak untuk menangguhkan atau
menghentikan
akses Anda ke layanan Mail Pemerintahan serta menolak dan/atau membatalkan
semua layanan yang sedang dan/atau yang akan digunakan.
Kementerian Komdigi atas kebijaksanaannya sendiri berhak untuk melakukan
penghentian layanan baik sebagian maupun keseluruhan.
Segala pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini dapat berakibat kepada
dihentikannya akses Anda atas layanan yang disediakan
oleh Mail Pemerintahan.
Kementerian Komdigi tidak bertanggung-jawab terhadap segala dampak yang
timbul dan/atau kerugian yang dialami oleh
pengguna dan/atau pihak ketiga yang timbul sebagai akibat langsung maupun
tidak langsung dari penggunaan
layanan Mail Pemerintahan sepanjang hal tersebut terjadi di luar kesalahan
dan/atau kelalaian Kementerian Komdigi.
Kementerian Komdigi tidak akan bertanggung-jawab kepada Anda dan/atau kepada
pihak ketiga atas setiap dampak yang timbul
dan/atau kerugian yang dialami yang disebabkan oleh perubahan Syarat dan
Ketentuan ini.
Kementerian Komdigi berhak untuk setiap saat mengungkapkan informasi apapun
yang Anda berikan melalui
Situs ini apabila hal tersebut diperlukan dalam rangka melakukan kepatuhan
terhadap hukum yang berlaku
di wilayah Republik Indonesia dan Kementerian Komdigi tidak dapat
dipersalahkan atas hal tersebut, termasuk atas
seluruh dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami.
Kementerian Komdigi tidak bertanggung-jawab atas setiap dampak yang timbul
dan/atau kerugian yang dialami yang
diakibatkan karena ketidakmampuan atau kegagalan Anda untuk
menggunakan/mengakses Situs,
termasuk namun tidak terbatas pada seluruh informasi, materi, layanan,
fasilitas ataupun hal lainnya yang disajikan dalam Situs.
Kementerian Komdigi tidak bertanggung-jawab atas setiap dampak yang timbul
dan/atau kerugian yang dialami yang diakibatkan
karena kesalahan, kelalaian, ketidakakuratan atau lainnya yang sifatnya
teknis berkaitan dengan penyajian
setiap informasi, materi, layanan ataupun hal lainnya di dalam Situs.
Kementerian Komdigi tidak bertanggung-jawab atas setiap dampak yang timbul
dan/atau kerugian yang dialami yang
diakibatkan karena adanya pelanggaran atau akses tidak sah terhadap Layanan
Mail Pemerintahan ini,
termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang terdapat dalam Situs yang
dilakukan oleh pihak lain dengan cara yang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Kementerian Komdigi tidak bertanggung-jawab atas setiap dampak yang timbul
dan/atau kerugian yang dialami yang diakibatkan
karena adanya pelanggaran atau akses tidak sah terhadap Layanan Mail
Pemerintahan ini, termasuk namun tidak terbatas
pada hal-hal yang terdapat dalam Situs yang dilakukan oleh pihak lain dengan
cara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku
di wilayah Republik Indonesia.
Kementerian Komdigi tidak bertanggung-jawab atas setiap dampak yang timbul
dan/atau kerugian yang dialami yang diakibatkan
karena dihentikannya layanan oleh Kementerian Komdigi.
Anda memahami dan menyetujui bahwa, meskipun Kementerian Komdigi telah
mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk
memastikan keamanan atas Situs ini, Kementerian tidak dapat memberikan
jaminan bahwa penggunaan Layanan Mail Pemerintahan ini
sepenuhnya terlindungi dari virus, ancaman keamanan atau kerentanan lainnya.
SYARAT DAN KETENTUAN YANG TERMUAT DALAM LAYANAN MAIL PEMERINTAHAN INI SEPENUHNYA TUNDUK PADA, DAN
DITAFSIRKAN BERDASARKAN HUKUM
YANG BERLAKU DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.
Standar Pelayanan Multidomain.mail.go.id
Multidomain.mail.go.id adalah layanan email resmi pemerintah
yang menyediakan akun email bagi instansi dengan menggunakan domain resmi instansi.
Layanan ini dirancang untuk mempermudah komunikasi antarinstansi, menjaga keamanan data,
serta memastikan operasional email pemerintahan berjalan secara efektif dan terkelola
dengan baik.
Layanan Mail mencakup beberapa aspek pelayanan sebagai berikut:
Pembuatan Akun Email
Pengelolaan Domain Email
Dukungan Teknis Layanan
Keamanan Layanan Email
Persyaratan dan Ketentuan Layanan
Mekanisme Pengaduan Layanan
Layanan Bantuan
Layanan bantuan Mail Pemerintahan disediakan untuk mendukung instansi
dalam penggunaan layanan email secara optimal, aman, dan berkelanjutan.
Pendaftaran Mail
Tutorial Pendaftaran Mail
Panduan pendaftaran akun Mail Pemerintahan untuk instansi pemerintah
secara resmi, terstruktur, dan sesuai ketentuan.
01
Akses Portal
Pengguna mengunjungi portal Mail Pemerintahan melalui situs resmi.
02
Siapkan Dokumen
Pengguna menyiapkan dokumen persyaratan.
03
Registrasi Akun
Pengguna mengisi formulir pendaftaran domain dan akun email instansi secara lengkap
dan benar.
04
Pengajuan Terkirim
Setelah registrasi berhasil, pengajuan tersimpan dalam sistem dan menunggu proses
verifikasi.
05
Verifikasi Admin
Tim Layanan Bantuan akan melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap data serta
dokumen yang diajukan.
06
Notifikasi Email
Jika disetujui, pengguna menerima notifikasi melalui email bahwa layanan telah
aktif.